1. Penganiayaan
fisik
Yaitu cedera
fisik sebagai akibat hukuman badan diluar batas, kekejaman atau pemberian racun
2. Kelalaian
Kelalaian ini selain
tidak sengaja, juga akibat dari ketidaktahuan atau kesulitan ekonomi.
Bentuk kelalaian ini
antara lain yaitu:
a. Pemeliharaan
yang kurang memadai, yang dapat mengakibatkan gagal tumbuh (failure to thrive),
anak merasa kehilangan kasih sayang, gangguan kejiwaan, keterlambatan
perkembangan.
b. Pengawasan
yang kurang, dapat menyebabkan anak mengalami risiko untuk terjadinya trauma
fisik dan jiwa
c. Kelalalain
dalam mendapatkan pengobatan meliputi : kegagalan merawat anak dengan baik
misalnya imunisasi, atau kelalaian dalam mencari pengobatan sehingga
memperburuk penyakit anak
d. Kelalaian
dalam pendidikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu
berinteraksi dengan lingkungannya, gagal menyekolahkannya atau menyuruh anak
mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah
1. Penganiayaan
emosional
2. Ditandai
dengan kecaman kata-kata yang merendahkan anak, atau tidak mengakui sebagai
anak. Keadaan ini sering kali berlanjut
dengan melalaikan anak, mengisolasikan anak dari lingkungannya/hubungan
sosialnya, atau menyalahkan anak secara terus menerus. Penganiayaan emosi
seperti ini umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain.
3. Penganiayaan
seksual
Mengajak anak
untuk melakukan aktifitas seksual yang melanggar norma-norma sosial yang
berlaku di masyarakat, dimana anak tidak memahami/tidak bersedia. Aktivitas seksual
dapat berupa semua bentuk oral genital, genital, anal, atau sodomi. Penganiayaan
seksual ini juga termasuk incest yaitu penganiayaan seksual oleh orang yang
masih ada hubungan keluarga.
4. Sindrom
Munchausen
Sindrom ini
merupakan permintaan pengobatan terhadap penyakit yang dibuat buat dan
pemberian keterangan palsu untuk menyokong tuntutan.
No comments:
Post a Comment